Selasa, 12 April 2011

Akuntansi Internasional (Chapter 5)

1. Jelaskan secara singkat perbedaan antara pengukuran akuntansi dan pengungkapan akuntansi. Dari dua proses akuntansi ini, manakah yang menurut anda akan menunjukkan kemajuan inovatif yang besar selama 10 tahun mendatang? Mengapa ?
jawab:
Pengukuran akuntasi : Proses mengidentifikasikan, mengelompokkan dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi. Pengukuran ini memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangannya.
Pengungkapan akutansi : Standard dan praktik pengungkapan dipengaruhi oleh sumber-sumber keuangan, sistem hukum, ikatan politik dan ekonomi, tingkat pembangunan ekonomi, tingkat pendidikan, budaya dan pengaruh lainnya.
Yang menunjukkan kemajuan inovatif yang besar selama 10 tahun mendatang adalah pengungkapan akuntansi, karena meskipun praktik pegungkapan sangat berbeda-beda di setiap Negara, tetapi sekarang perlahan mulai timbul kemiripan (konvergensi) dengan secara sukarela mengadopsi standar pelaporan keuangan internasioal (IFRS) atau GAAP Amerika serikat, mematuhi ketentuan pasar bursa efek dan badan regulator domestic dan luar negeri memberikan respon terhadap berbagai permintaan informasi yang diajukan para investor dan analis.

2. Mengapa perusahaan multinasional terlihat semakin bertanggung jawab kepada konstituennya, dan bukannya kelompok investor tradisional?
Jawab :
Karena perusahaan multinasional pada umumnya pengungkapan akuntansinya didorong oleh perbedaan dalam tata kelola perusahaan dan keuangan. Contoh di amerika serikat, inggris dan Negara-negara anglo amerika lainnya, pasar ekuitas menyediakan kebanyakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan sehingga menjadi sangat maju. Di pasar-pasar tersebut, kepemilikan cenderung tersebar luas diantara banyak pemegang saham dan perlindungan terhadap investor sangat ditekankan. Sedangkan dikebanyakan Negara-negara lain, keemilikan saham masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank secara tradisional menjadi sumber utama pembayaran perusahaan.

3. Haruskah perusahaan asing yang bermaksud menerbitkan surat berharga di amerika serikat diwajibkan untuk melakukan pengungkapan sebanyak yang dilakukan oleh perusahaan Amerika Serikat yang menerbitkan surat berharga di amerika serikat? Lakukanlah evaluasi yang kritis terhadap argument-argumen yang disajikan dalam bab ini ..
Jawab :
Ya, diharuskan karena bursa efek dan badan regulator pemerintah umumnya mengharuskan perusahaan asing yang mencatat saham untuk memberikan informasi keuangan dan non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestic. Perusahaan asing yang sahamnya tercatat pada suatu bursa efek umumnya memiliki fleksibilitas dalam prinsip akuntansi yang digunakan dan ruang lingkup pengungkapan. Dikebanyakan Negara, perusahaan asing yang tercatat sahamnya harus menyerahkan kepada bursa efek setiap informasi yang di umumkan, yang dibagkan kepada para pemegang saham atau yang dilaporkan kepada badan regulator di pasar domestic. Namun demikian, kebanyakan Negara tidak mengawasi atau menegakkan pelaksanaan ketentuan kesesuaian pengungkapan antar wilayah (yuridiksi).

4. Aturan akuntansi di jepang, prancis dan jerman sekarang telah mewajibkan pengungkapan hasil keuangan segmen usaha. Namun demikian, para manajer di negara-negara ini secara tradisional menentang pengungkapan informasi segmen yang detail. Mengapa para manajer ini memilih untuk mengungkapan sedikit informasi mengenai segmen usaha perusahaanya dan mengapa aturan akuntansi menjadi semakin ketat terlepas dari penolakan manajer ini?
Jawab :
Para manajer memilih untuk mengungkapkan sedikit informasi mengenai segmen usaha perusahaannya dikarenakan demi melindungi manajemen yang berkuasa, kepemilikan yang terkonsentrasi pemilik keluarga yang merupakan secara tradisional sumber utama.
Aturan akuntansi yang menjadi semakin ketat setelah penolakan manajemen merupakan pengungkapan sebagai pengendalian manajemen, meminimalkan resiko didalam kegiatan perusahaan

5. Apa saja perbedaan antara pengungkapan sukarela dan pengungkapan wajib ? berikanlah setidaknya dua penjelasan mengenai perbedaan praktik pengungkapan sukarela yang dilakukan oleh para manajer. Berikanlah pula setidaknya dua penjelasan mengenai perbedaan praktik pengungkapan waib yang dilakukan oleh para manajer.
Jawab :
Perbedaan antara pengungkapan wajib dan sukarela :
· Sukarela :
a. Investor di seluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lbih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkat, baik di Negara-negara dengan pasar yang sudah maju maupun yang sdan berkembang.
b. Dalam laporan terakhir Badan Standar Akuntansu keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahw perusahaan akan mendapatkan manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
c. Manajer memiliki informasi mengenai kinerja perusahaan sat ini pada masa mendatang yang lebih baik bila dibandingkan dengan pihak eksternal.
d. Bukti-bukti kuat mnunjukkan bahwa manajer perusahaan sering memiliki dorongan kut untuk menunda pengungkapan berita negative, mengelola laporan keuangan untuk lebih menunjukkan wajah positif perusahaan dan menlai lebih kinerja dan prospek keuangan perusahaanya.
· Wajib ;
a. Perlindungan terhadap pemegang saham atau investor berbeda dari satu Negara ke Negara lain.
b. Pada umumnya bursa efek dan badan regulator pemerintah mengharuskan perusahaan asing yang mencatatkan saham untuk memberikan informasi keuangan dan non keuangan yang sama dengan yang diharuskan kepada perusahaan domestic.
c. Investor yang memiliki informasi yang cukup untuk mengevaluasi kinerja dan prospek sebuah perusahaan. Tempat yang terbukti atas hal ini adalah AS, yang standar pengungkapannya secara umum dipandang paling ketat di dunia.
d. Perlindungan pemengang saham di AS itu sangat ketat, sedangkan perlindungan pemegang saham di negra-negara lain kurang mendapat perhatian. Contohnya cina melarng insider traiding ( perdagangan yang melibatkan klangan dalam) sedangkan penegakan hokum yang lemah membuat penegakan aturan itu hampir tidak ada.

6. Apa yang dimaksud dengan pelaporan tiga baris bawah (triple Buttom-line reporting) dan mengapa pelaporan ini menjadi trend yang makin berkembang dikalangan perusahaan multinasional yang besar? Saat ini terdapat beberapa ketentuan apabila melakukan pelaporan jenis ini. Apakah pengaturan lebih banyak diperlukan? Mengapa?
Jawab :
Pelaporan tiga baris bawah (triple buttom line reporting) adalah laporan ketahanan yang mengintegrasikan kinerja ekonomi, social dan lingkungan.
Pelaporan tanggungjawab social semakin menjadi tren utama dikalangan perusahaan multinasional, hal ini menunjukkan bahwa jumlah perusahaan yang menerbitkan laporan lingkungan hidup, social atau ketahanan, selain laporan keuangan tahunan semakin bertambah
Ya, karena untuk menyeragamkan pelaporan di antar Negara satu dengan Negara lain dengan standar IFRS.

7. Apakah menerut anda pengungkapan sukarela oleh perusahaan-perusahaan dinegara pasar berkembang lebih banyak atau lebih sedikit bila dibandingkan dengan di negara maju? Mengapa?
Jawab :
Menurut kami pengungkapn sukarela oleh perusahaan-perusahaan di negara maju lebih banyak karena investor diseluruh dunia menuntut informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu, tingkat pengungkapan sukarela semakin meningkat

8. Apakah menurut anda pengungkapan wajib oleh perusahaan-perusahaan dinegara pasar berkembang lebih banyak atau lebih sedikit bila dibandingkan dengan di negara maju? Mengapa?
Jawab :
Menurut kami pengungkapan wajib oleh perusahaan-perusahaan di negara berkembang itu banyak, tetapi masih terbilang sangat dasar bagi Negara berkembang. Karena belum menyeragamkan standar IFRS di semua negara. Sedangkan bagi perusahaan-perusahaan maju pengungkapan wajib itu di haruskan seperti amerika serukat yang memiliki standar pengungkapannya secara umum di pandang paling ketat di dunia.

9. Apakah dua tujuan besar untuk pasar berorientasi investor? Manakah dari tujuan ini yang menurut anda paling penting ? berikan alasan untuk jawaban anda?
Jawab :
Dua tujuan utama untuk pasar berorientasi investor yaitu investor dapat menerima informasi yang material tepat pada waktunya dan dapat dilindungi melalui pengawasan dan penegakan aturan yang efektif. Menurut saya tujuan yang paling penting yaitu perlindungan investor melalui pengawasan dan penegakan aturan yang efektif, karena dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan dapat menghindari terjadinya tindakan criminal dalam hal pengungkapan informasi yang ditujukan kepad investor, hal ini bertujuan untuk meningkatkan keyakinan investor, yang akan meningkatkan likuiditas, mengurangi biaya transaksi, dan meningkatkan kualitas pasar secara keseluruhan.

10. Dari perspektif sebuah regulator pasar surat berharga, apakah lebih banyak pengungkapan yang diminta selalu lebih baik daripada lebih sedikit pengungkapan ?Mengapa?
Jawab :
Tingkat pengungkapan yang rendah di negara-negara pasar berkembang tersebut konsisten dengan sistem tata kelola perusahaan dan keuangan di negara-negara itu. Pasar ekuitas tidak terlalu berkembang, bank dan pihak internal seperti kelompok keluarga menyalurkan kebanyakan kebutuhan pendanaa dan secara umum tidak terlalu banyak adanya kebutuhan akan pengungkapan publik yang kredibel dan tepat waktu, bila dibandingkan dengan perekonomian yang lebih maju. Namun demikian, permintaan investor atas informasi mengenai perusahaan yang tepat waktu dan kredibel di Negara-negara pasar berkembang semakin banyak regulator memberikan respons terhadap permintaan ini dengan membuat ketentuan pengungkapan yang lebih ketat dan meningkatkan upaya-upaya pengawasan dan penegakan aturan.

11. menurut anda, mengapa laporan tahunan di prancis dan jerman lebih banyak berisi peramalan laba dan penjualan, bila dibandingkan dengan laporan tahunan inggris dan AS?
Jawab :
Laporan tahunan di perancis dan jerman lebih banyak berisi peramalan laba dan penjualan di karenakan merupakan negara pasar berkembang dimana kepemilikan saham masih tetap sangat terkonsentrasi dan bank menjadi sumber utama pembiayaan perusahaan.
Sedangkan pada laporan tahunan inggris dan AS lebih cenderung dalam menyediakan pendanaan yang dibutuhkan perusahaan.

12. Apakah yang dimaksud dengan tata kelola perusahaan ? perusahaan yang sahamnya tercatat di beberapa Negara diwajibkan mengungkapkan informasi mengenai praktik tata kelola perusahaan yang dijalankan. Mengapa investor dan para analis berpendapt bahwa informasi ini bermanfaat bagi mereka?
Jawab :
Tata kelola perusahaan adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Informasi dari laporan keuangan perusahaan sangat bermanfaat bagi investor dan manajemen untuk melakukan ramalan laba dan mengukur kinerja keuangan perusahaan.Kketepatan ramalan laba untuk masing-masing pasar modal dan masing-masing negara berbeda-beda, dan itu dipengaruhi oleh faktor faktor yang berbeda pula diantaranya interval waktu peramalan, besaran perusahaan, umur perusahaan, penjamin emisi, auditor, leverage, premium saham.

Akuntansi Internasional (Chapter 3)

Latihan HAL 132

1. System akuntansi nasiona
a. Nama badab atau lembaga b. Lembaga lain yang terkait
Prancis CNC COB
CRC
AMF
OEC
CNCC

Jerman GASC/DRSC WP

Jepang BADC JICPA
FASF
ASBJ

Belanda NivRA OECD

Inggris ASC/ ASB ICAEW
ICAI
ICAS
ACCA
CIMA
CIPFA

Amerika FASB AICPA
PCAOB
SEC

2. Inggris dan Jerman
Karena Negara ini memiliki laporam keuangan perusahaan yang beroperasi di Negara ini disesuaikan untuk mencerminkan tingkat harga sebelum translasi.
Ya, setiap Negara yang memiliki bursa efek harus memilki lembaga pengtur yang mengakan aturan pelaporan akuntansi dan keuangan

3. b. Amerika

5. a. perbedaan akuntansi inggris dan as:
• akuntansi AS diatur ooleh badan sector swasta
• system AS tidask memiliki ketentuan hukum
b. inggris

7. laporan laba rugi, neraca, arus kas

8. a. code de commerce, expert comptable, remunerasi, keiretsu, laporan dearing

9. Perubahan utama pada akuntansi jepang didasarkan pada:
# hukum komersial
# undang-undang pasar
# undang-undang pajak
Ketiga hokum tersebut berkaitan satu sama lain.


HAL 137

1. Perbedaan antara akuntansi berbasis aturan dan berbasis prinsip dan keuntungan dan kerugianya tergantung dari pos-pos yang terkait yaitu:
a. Amortisasi merek dan goodwill
b. Goodwill yang berasal dari akuisisi anak peruhaan dari luar negeri
c. Opsi saham
d. Surat berhaga yang tesedia untuk dijual
e. Metode pencatatan oembelian

2. GAAP Amerika semakin berubah karena regulasi akuntansi dan auditing DAS merupakan yang paling padat dan secara subsanstansi paling ditail dibandingkan neggara lain di dunia.

3. Dengan cara mengkoordinasikan agenda penetapan standar masa depan seghingga masalah utama dapat dikerjaka seccara bersama serta meresmikan komitmen iuntuk melakukan covergensi dengan menandatangani pejanjian nor walk

4. Dengan berbasis prisip, karena benar-benar memberikan perlindungan pd investor.


HAL 151

2. Dapat dikatakan bermanfaat, karena dapat mengetahui system laporan keuangan Negara lain, sehingaga dapat disimpulkan mengenai peningkatan atau penurunan suatu usaha.

3. sebaiknya keputusan diantara manajemen harus dilihat dari kondisi perusahaan, sehingga dapat menentukan pendapat terbaik bagi sutu parusahaan, dan hanya menggunakan 1 laporan keuangan GAAP.

Akuntansi Internasional (Chapter 2)

Soal :
1. Bab ini mengidentifikasikan tujuh factor ekonomi, sejarah sosial, dan kelembagaan yang dipercaya mempengaruhi perkembangan akuntansi. Jelaskan bagaimana satu sama lain mempengaruhi praktik akuntansi.

2. Mengacu pada tujuh factor dalam pertanyaan 1, urutkan factor- factor tersebut dari yang paling penting dalam kaitannya dengan perkembangan akuntansi, kemudian berikan alas an untuk urutan paling atas dan paling bawah dalam peringkat yang anda susun.

3. Bagaimana nilai- nilai budaya mempengaruhi akuntansi? Apakah terdapat pengaruh yang bersifat pararel antara factor- factor yang disebutkan dalam pertanyaan 1 dan factor budaya yang disebutkan di sini?

4. Apakah perbedaan nasional dalam praktik akuntansi dapat dijelaskan lebih baik oleh factor budaya atau oleh factor ekonomi dan hokum? Mengapa ?

5. Empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi yang dibahas dalam bab ini awalnya dinyatakan pada tahun 1967. Apakah keempat pola tersebut masih berlaku dewasa ini? Mengapa atau mengapa tidak?

6. Negara- Negara yang cenderung untuk memiliki praktik pengukuran yang relative konservatif juga cenderung agak merahasiakan pengungkapan, sedangkan Negara- Negara yang cenderung memiliki praktik pengukuran kurang konservatif cenderung untuk melakukan pengungkapan secara transparan. Mengapa hal ini terjadi?

7. Apakah tujuan melakukan klasifikasi system akuntansi ?

8. Apakah perbedaan antara klasifikasi akuntansi berdasarkan pertimbangan dan empiris ?

9. Apakah model akuntansi utama di dunia ? apakah karakter yang berbeda dari tiap tiap model tersebut ?

10. Mengapa bab ini mengakui bahwa banyak perbedaan- perbedaan akuntansi pada tingkat nasional semakin tidak jelas? Apakah anda menyetujuinya ? mengapa ?

11. Penulis berpendapat bahwa klasifikasi yang berdasarkan penyajian wajar versus kepatuhan hokum menjelaskan akuntansi pada dunia sekarang ini dengan lebih baik dibandingkan system hokum umum dan hukum kode. Apakah anda setuju? Mengapa ?

12. Bagaimana prospek konvergensi atau harmonisasi system nasional akuntansi dan pelaporan keuangan? Factor- factor apa saja yang berpengaeuh dalam mendorong atau menghambat perubahan tersebut?

Jawaban :
1. Beberapa dari tujuh variable pertama ini sangat berhubungan. Sebagai contoh, system hukum umum berawal dari Inggris dan kemudian diekspor ke Negara- Negara seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat. Keempat Negara ini seluruhnya memiliki pasar modal yang sangat maju, yang mendominasi orientasi pelaporan keuangan di Negara- Negara tersebut. Akuntansi keuanagan dan pajak bersifat terpisah. Sebaliknya, kebanayakan Negara- Negara Eropa Kontinental dan Jepang memiliki system hukum kode dan bergantung pada perbankan atau pemerintah untuk memperoleh kebanyakan pendanaan. Aturan akuntansi disana pada umumnya sesuai dengan hukum pajak.

2. Urutan Faktor- faktor perkembangan akuntansi :
• Sumber Pendanaan
• System Hukum
• Perpajakan
• Ikatan Politik dan Ekonomi
• Inflasi
• Tingkat Perkembangan Ekonomi
• Tingkat Pendidikan

3. Budaya berarti nilai- nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variabel budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara ( seperti system hukum ). Empat dimensi niali akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu Negara yaitu :
•Profesionalisme versus control wajib : preferensi terhadap pelaksanaan pertimbangan profesionalisme individu dan regulasi sendiri kalangan professional dibandingkan terhadap kepatuhan dengan ketentuan hukum yang telah ditentukan.
•Keseragaman versus fleksibilitas : preferensi terhadap keseragaman dan konsistensi dibandingkan fleksibilitas dalam berekasi terhadap suatu kesadaran tertentu
•Konservatisme versus optimisme : preferensi terhadap ukuran- ukuran laba yang lebih konservatif merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastian yang kuat, yang berasal dari perhatian terhadap keamanan dan kebutuhan yang diperspsikan untuk mengadopsi pendekatan yang hati- hati untuk menangani ketidakpastian peristiwa masa depan.
•Kerahasiaan versu transparansi : preferensi atas kerahasiaan dan pembatasan informasi usaha menurut dasar kebutuhan untuk tahu dibandingkan kesediaan untuk mengungkapkan informasi kepada publik.

4. Karena pembedaan yang didasarkan pada system hukum relatif kurang jelas di Negara- Negara di mana standar tidak ditegakkan.

5. Masih berlaku, karena pada dewasa saat ini keempat pendekatan ini merupakan dasar klasifikasi system akuntansi yang masih banyak di gunakan di seluruh dunia.

6. Karena preferensi terhadap kerahasiaan merupakan hal yang konsisten dengan penghindaran ketidakpastiaan yang kuat yang timbul dari kebutuhan untuk membatasi pengungkapan informasi dengan maksud untuk menghindari terjadinya konflik dan kompetisi dan untuk mempertahankan keamanan. Masyarakat dengan jarak keuasaan yang tinggi akan sangat mungkin berkarakter membatasi informasi untuk mempertahankan ketidakpastiaan dalam kekuasaan. Kerahasiaan juga konsosten dengan preferensi atas kolektivisme dengan perhatiannya terhadap hal- hal yang sangat terkait dengan perusahaan dibnadingkan dengan pihak luar. Masyarakat yang lebih menekankan pada kualitas hidup, masyarakat, dan lingkungan akan cenderung untuk lebih terbuka, khususnya informasi yang berkaitan dengan social.

7. Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisa mengapa dan bagaimana system akuntansi nasional berbeda- beda. Tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan system akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkap struktur dasar di mana anggota- anggota kelompok memiliki kesamaan dan yang membedakan kelompok- krlompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan menenali kesamaan dan perbedaan, pemahaman kita menenai system akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.

8. Dengan pertimbangan dan secara empiris. Klasifikasi dengan pertimbangan bergantung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman. Klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk memgumpulkan basis data prinsip dan praktik akuntansi seluruh dunia.

10. Setuju, karena:
•Artisan perusahaan saat ini mencatatkan sahamnya pada bursa efek di luar Negara asal mereka.
•Beberapa Negara hukum kode, secara khusus Jerman dan Jepang, mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent.
•Pentingnya pasar saham sebagai sumber pendanaan semakin tumbuh diseluruh dunia.

11. Karena pembedaan antara penyajian wajar dan kesesuaiana hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap banyak permasalahan akuntansi seperti (1) depresiasai dimana beban ditentukan berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi ( penyajian wajar ) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak ( kepatuhan hukum ); (2) sewa guna usaha yang memiliki subtansi pembelian aktiva tetap ( property ) diperlakukan seperti itu ( penyajian wajar ) atau diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa ( kepatuhan hukum ); dan (3) pension dengan biaya yang diakrual pada saat dihasilkan oleh karyawan ( penyajian wajar ) atau dibebankan menurut dasar dibayar pada saat anda berhenti bekerja ( kepatuhan hukum ).

Akuntansi Internasional (Chapter 1)

2. Dalam lingkup perdagangan Internasional yang bersumber dari berbgai Negara yang ada di dunia baik itu ekspor, impor maupun perusahaan cabang di luar negeri membutuhkan suatu alat komunikasi yang dapat dibaca ataupun dipahami oleh seluruh dunia. Oleh karena itu, dipakailah alat komunikasi untuk seluruh dunia yaitu bahasa Inggris yang biasa dikenal bahasa internasional.
Bahasa inggris merupakan bahasa Internasional yang dipakai oleh perusahaan yang bergerak dalam lingkup multinasional. Penggunaan bahasa inggris digunakan karena ada silsilah history dimasa lampau yang kuat dimana bangsa inggris adalah bangsa yang pernah menjajah negara-negara di dunia ini paling banyak sehingga negara ini disegani oleh negara-negara lain dimasa dahulu. Oleh sebab itu digunakanlah bahasa Inggris sebagai bahasa internasional yang dikenal oleh semua Negara.

3. Pengertian pasar modal dijelaskan lebih spesifik sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek Internasional, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek internasional
Jenis Instrumen Lainnya di Pasar Modal
• Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
• Sertifikat danareksa adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai jaminannya.
• Right merupakan produk derivative (turunan) dari saham yang berupa surat berharga yang memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten pada harga tertentu dan pada waktu yang telah ditetapkan.
• Opsi merupakan produk derivatif dari saham yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk menjual atau membeli sejumlah aset finansial tertentu pada harga dan jangaka waktu tertentu.
Seberapa penting Pasar Modal?
Pasar modal memberikan peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal memberikan dua fungsi sekaligus, fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar modal menyediakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka perusahaan publik dapat memperoleh dana segar masyarakat melalui penjualan Efek saham melalui prosedur IPO atau efek utang (obligasi).
Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih. Jadi diharapkan dengan adanya pasar modal aktivitas perekonomian menjadi meningkat karena pasar modal merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan untuk dapat meningkatkan pendapatan perusahaan dan pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat yang lebih luas.

4. Tiga tren..
• PERTUMBUHAN DAN PENYEBARAN OPERASI MULTINASIONAL
Tren ekspor dan impor saat ini.Isu akuntansi utama yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor adalah akuntansi untuk transaksi dalam mata uang asing. Sebagai contoh, misalkan Solvay melakukan ekspor sejumlah obal-obatan kepada sebuah importir Brasil dan mengirimkan tagihan dalam mala uang seal Brasil. Seandainya nital real mengalami penurunan relatif terhadap euro sebelum dilakukannya pembayaran, Solvay akan mengalami kerugian dalam mata uang asing karena real akan menghasilkan euro yang tehib keelt poch soit konyersi setelah devaluasi dibandingkan sebelum devaluasi. kerugian transaksi tidak langsung seperti itu. Saat ini bisnis internasional semakin berhubungan dengan inyestasi asing langsung, yang meliputi sistem manufaktur atau distribusi di luar negeri dengan membentuk afiliasi yang dimiliki seutuhnya. Jika terlihat jelas adanya bias dari negara maju terhadap investasi asing langsung, meledaknya arus investasi asing langsung ke negara-negara berkembang sejak awal tahun 1990-an menunjukkan bahwa MNC semakin menyadari bahwa negara-negara tuan rumah ini

• MERGER DAN AKU1SISI LINTAS BATAS
Seiring dengan berlanjutnya tren global atas konsolidasi industri, serta mengenai merger dan akuisisi internasional praktis merupakan kenyataan sehari-hari. Apabila merger umumnya diringkas dengan istilah sinergi operasi atau skala ekonomi, akuntansi memainkan peranan yang penting dalam mega konsolidasi ini karena angka-angka yang dihasilkan akuntansi bersifat mendasar dalam proses penilaian perusahaan. Perbedaan aturan pengukuran nasional dapat memperumit proses penilaian perusahaan.

• INOVASI KEUANGAN
Manajemen risiko telah menjadi istilah yang populer dalam lingkungan perusahaan dan manajemen. Alasannya tidaklah sulit dicari. Dengan deregulasi pasar keuangan dan pengendalian modal yang terus dilakukan, volatilitas dalam harga komoditas, valuta asing, kredit menjadi hal yang biasa dewasa ini. Berdasarkan kondisi dunia saat ini, manajer keuangan perlu menyadari risiko yang mereka hadapi yang berasal dan volatilitas tersebut, risiko manakah yang perlu dilindungi dan mengevaluasi hasil strategi manajemen risiko yang dijalankan. Pada saat yang bersamaan, kemajuan dalam teknologi keuangan memungkinkan pergeseran risiko keuangan kepada pundak orang lain. Meski demikian, untuk mengukur risiko antar pihak tidak dapat dialihkan dan sekarang berada pada pundak sekelompok besar pelaku pasar, yang banyak di antaranya mungkin berada ribuan mil jauhnya. Tampak jelas adanya ketergantungan yang ditimbulkan terhadap praktik pelaporan internasional dan kebingungan yang timbul dari perbedaan pengukuran produk risiko keuangan. Mereka yang memiliki keahlian manajemen risiko sangat dihargai oleh pasar.


5. Akuntansi International semakin penting, dikarenakan beberapa factor-faktor. Factor –faktor ini tumbuh dari pengurangan yang signifikan & iterus menerus menghambat perdagangan serta pengendalian modal secara nasional yang terjadi bersamaan dengan kemajuan dalam teknologi informasi

6. keuntungan :
Pengukuran = memberikan masukan mendalam mengenai profitabilitas operasi suatu perusahaan dan kekuatan posisi keuangannya.
Pengungkapan = pengguna mendapatkan informasi yang dibutuhkan dari proses pengukuran
Auditing = memastikan kendala proses pengukuran dan pengungkapan informasi berdasarkan standar akuntansi yang berlaku secara umum.
Kelemahan :
• Pengukuran = kesalahan dalam mengindentifikasian, menggolongkan dan menghitung aktivitas ekonomi atau transaksi akan menghasilkan masukan yang salah mengenai profitabiltas dan posisi keuangan.
• Memerlukan pemahaman yang mendalam untuk mengidentifikasi, mengelompokan dan menghitung aktivitas ekonomi, mengingat jumlah akuntansi dapat berubah secara signifikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang mengaturnya.

7. - Memperluas pangasa pasar
- Mencari keuntungan
- Bertujuan untuk menguasai pasar dibidang teknik (engineering) dengan teknologi
tinggi.
- Service & going concern

8. Negara Maju: Merupakan Negara yang sebagian besar dapat berdiri dengan kuat pada perekonomian negaranya. Dimana mempunyai infrastruktur yang maju. Dalam perdaganagan mempunyai wilayah pasar ekuitas pasar yang besar. Negara maju lebih banyak mempengaruhi dunia dengan perluasan ekonomi yang cukup besar. Lebih didominasi oleh Negara amerika dan eropa.

Negara Berkembang : Negara-negara berkembang menjamur disekitar wilayah asia-pasifik. Pada umumnya negar-negara ini sedang mengalami pertumbuhan dan pembangunan yang fenomenal. Dengan pertumbuhan yang pesat, pasar ekuitas negar-negara berkembang ini banyak menarik para investor untuk bermain didalamnya. Secara tidak langsung, beberapa pasar yang ada dinegara berkembang (cina,India, korea,dll) Telah tumbuh dengan cepat dan mengalami volume perdagangan yang cukup besar terhadap Kapitalisasi pasar. Banyak pula yang memprediksi bahwa Negara-negara di asis akan menjadi wilayah pasar ekuitas terpenting.
Bursa efek dinegara berkembang : Asia-Pasifik , Afrika dan Timur tengah
Karakteristik : Jika diliahat dari tampilan dari 1-3. Distribusi penjualan solvai sama- sama sebagai produsen obat-obatan, bahan kimia dan plastik.

9. - Pengaruhnya
Jika lembaga keuangan milik Negara melempar sebagian kepemilikannya ke pasar modal, maka itu akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor asing. Bias dibilang ketika para investor tersebut datang, maka akan memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap pasar modal.
- Sistem akuntansinya
Jika memang terjadi privatisasi, maka itu akan memberikan dampak terhadap perusahaan. Sudah pasti system akuntansi yang dianut perusahaan tersebut harus memakai system akuntansi yang sesuai dengan standar system akuntansi internasional. Mengapa demikian? Agar setiap laporan yang dihasilkan oleh system akuntansi tersebut sesuai dengan standar yang berlaku di luar sana. Jika memang telah sesuai, bukan tidak mungkin jika nantinya pasar investor asing menjadi tertarik untuk mengucurkan dana yang dimilikinya.

10. Dinegara Cina dan Taiwan produksi barang-barang local sangat berkembang baik dalam hal pangan, teknologi dan produksi-produksi lain, Serta produksi barang-barangnya sebagai pengekspor terbesar. Oleh sebab itu Negara-negara lain yang ingin masuk ke dalam Negara Cina dan Taiwan akan sangat susah bersaing dengan produksi local dengan begitu adanya pertumbuhan yang cepat dan volume perdagangan yang relative besar terhadap kapitalisasi pasar.

11. Baik.
Akuntansi tetap merupakan masalah dengan standart dan praktek Nasional melekat sangat erat dengan hukum nasional dan aturan Profesional. Hanya terdapat sedikit pemahaman atau ketentuan sejenis dengan Negara lain. Akuntansi melayani manusia dan organissasi yang lingkup keputusannya semakin International.

12. menurut pendapat kami, argument tersebut berdasar karena adanya hubungan wajar timbal-balik yang menjadi karakter hubungan perusahaan dengan pemasok, perantara, dan pelanggan. Mereka digantikan dengan hubungan kerja sama global dengan pemasok, pemasok dari pemasok, perantara, pelanggan, dan pelanggan dari pelanggan.
Akibatnya pemasok yang ada didalam tidak dapat survive dan going concern. Selain itu, pembelian dari pemasok yang berlokasi diluar negri menyebabkan haga pokok penjualan yang tinggi, karena tingginya harga beli.

Kamis, 06 Januari 2011

Saat Kita Butuh NPWP

Nama : Daud Abdurrahman
Kelas/NPM : 4EB11 / 20207256
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R



Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
a. Pemilik tanah dan bangunan mewah;
b. Pemilik mobil mewah;
c. Pemilik kapal pesiar atau yacht;
d. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. Orang asing;
f. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.

Pemberian NPWP secara jabatan tersebut akan dilakukan sejak tanggal 1 September 2005. Dengan demikian diharapkan jumlah Wajib Pajak akan mencapai 10 juta Wajib Pajak pada tanggal 20 Oktober 2005.

Apabila pemberian NPWP tersebut dilakukan secara serentak, maka dalam waktu singkat akan terdapat banyak Wajib Pajak baru yang belum atau bahkan tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya selaku wajib pajak (setelah memperoleh NPWP). Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan system self assessment, oleh karena itu wajib pajak harus memahami hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini agar wajib pajak terhindar dari masalah-masalah yang mungkin timbul dikemudian hari yang mungkin merugikan.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum

Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak sebagai berikut :

a) Kewajiban Wajib Pajak.

1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP. Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak (belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.

7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.

b) Hak Wajib Pajak

1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT. Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.

2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.

Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

5) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

6) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (melakukan restitusi) .

7) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak.

8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan

9) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

10) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan ketetapan pajak yang salah atau keliru.

11) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber : http://triyani.wordpress.com/category/pajak/artikel-pajak-pajak/

Pajak itu apa??

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Ciri pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).


Saat ini perpajakan menjadi bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP) karena wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang menganut asas self assessment system. Dengan asas ini wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Untuk mempersiapkan itu semua, maka wajib pajak harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidang perpajakan sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

Perkembangan Konsultan Pajak

Nama : Daud Abdurrahman
Kelas/NPM : 4EB11 / 20207256
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R



Sejarah Perkembangan Pajak

Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal republik Roma (509-27 SM sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.

Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara.

Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.

Indonesia sendiri pajak sudah mulai ada sejak belanda masuk ke Indonesia terutama setelah berdirinya VOC, pungutan bisa berupa kerja paksa atau upeti.

Ada beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara yaitu,

1. Melaksanakan penertiban (law and order),
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan


Sejarah dan perkembangan konsultan pajak

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.


Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah


5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).


5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.


KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;

2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;

3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;

4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;

6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.


STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA

a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.

c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;

d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;

e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;

f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;



Kursus Brevet A, B & C

Tentang Pelatihan

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

Menjawab Permasalahan

Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan

Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :

* SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
* Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
* Lulusan D3, S1 dan S2
* Para pengusaha atau investor

Materi Pelatihan

Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.


Perbedaan Kami Dengan Yang Lain

* Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
* Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
* Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
* Modul pelatihan yang selalu di update
* Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
* Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
* Praktis dan efisien
* Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
* Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
* Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
* Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
* Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus

Jadwal Pelatihan

Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB

Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:


BREVET A DAN B TERPADU

MATERI

1. Pengantar Hukum Pajak

2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A

3. PPh Orang Pribadi

4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A

5. Bea Meterai (BM)

6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)

9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

10. PPN B

11. KUP B

12. Pemeriksaan Pajak

13. Akuntansi Perpajakan

14. Ujian


BREVET C

MATERI

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)

2. PPh Orang Pribadi

3. Perpajakan Internasional

4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

5. Tax Planning

6. Akuntansi Perpajakan

7. Ujian


Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan sebagai berikut :
1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

2) Kelas Reguler Brevet AB
a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-


3) Kelas Reguler Brevet C
a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-

Fasilitas Pelatihan

* Modul Pelatihan yang selalu diupdate
* Satuan Undang-undang Perpajakan
* Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
* Ruang dan fasilitas yang memadai
* Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
* Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular

Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12