Kamis, 06 Januari 2011

Perkembangan Konsultan Pajak

Nama : Daud Abdurrahman
Kelas/NPM : 4EB11 / 20207256
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R



Sejarah Perkembangan Pajak

Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal republik Roma (509-27 SM sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.

Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara.

Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.

Indonesia sendiri pajak sudah mulai ada sejak belanda masuk ke Indonesia terutama setelah berdirinya VOC, pungutan bisa berupa kerja paksa atau upeti.

Ada beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara yaitu,

1. Melaksanakan penertiban (law and order),
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan


Sejarah dan perkembangan konsultan pajak

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.


Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah


5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).


5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.


KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;

2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;

3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;

4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;

6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.


STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA

a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.

c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;

d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;

e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;

f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;



Kursus Brevet A, B & C

Tentang Pelatihan

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

Menjawab Permasalahan

Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan

Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :

* SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
* Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
* Lulusan D3, S1 dan S2
* Para pengusaha atau investor

Materi Pelatihan

Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.


Perbedaan Kami Dengan Yang Lain

* Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
* Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
* Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
* Modul pelatihan yang selalu di update
* Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
* Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
* Praktis dan efisien
* Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
* Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
* Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
* Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
* Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus

Jadwal Pelatihan

Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB

Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:


BREVET A DAN B TERPADU

MATERI

1. Pengantar Hukum Pajak

2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A

3. PPh Orang Pribadi

4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A

5. Bea Meterai (BM)

6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)

9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

10. PPN B

11. KUP B

12. Pemeriksaan Pajak

13. Akuntansi Perpajakan

14. Ujian


BREVET C

MATERI

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)

2. PPh Orang Pribadi

3. Perpajakan Internasional

4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

5. Tax Planning

6. Akuntansi Perpajakan

7. Ujian


Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan sebagai berikut :
1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

2) Kelas Reguler Brevet AB
a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-


3) Kelas Reguler Brevet C
a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-

Fasilitas Pelatihan

* Modul Pelatihan yang selalu diupdate
* Satuan Undang-undang Perpajakan
* Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
* Ruang dan fasilitas yang memadai
* Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
* Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular

Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12

2 komentar:


  1. Salam Sukses Untuk Rekan Rekan Konsultan Pajak….
    Kami Konsultan Software Yang Berpengalaman Sejak Tahun 1995. Jasa Konsultan Software yang kami kerjakan antara lain :

    Software Aplikasi MPN G2

    Merupakan program aplikasi untuk pembayaran pajak, jika rekan rekan konsultan pajak ada yang membutuhkan, silahkan kontak kami.

    Software Tour & Travel

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai program penanganan transaksi di perusahaan Tour & Travel khususnya Ticketing

    Software Stok Barang / Penjualan

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai kontrol terhadap stock barang , penjualan / pembelian serta hutang piutang.

    Software Akuntasi Terintegrasi

    Merupakan program aplikasi untuk akuntasi laporan yang terintegrasi, program ini cocok untuk perusahaan perusahaan distribusi atau ritel.

    Software Gaji

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai software program gaji dan telah banyak dipakai perusahaan perusahaan di Indonesia.

    Software Sistim Sumber Daya Manusia

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai pengelola data kepegawaian, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pelatihan, personalia, gaji dan pengembangan karyawan.

    Untuk Informasi tentang software yang lebih detail, silahkan hubungi :

    Herry Hermawan

    PT Metalogic Infomitra
    JL Kemandoran 1 No 20
    Palmerah-Jakarta Barat
    Telp : 021 5324790,91 (herry / tugiman)
    metalogickonsultansoftware.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Pajak bisa jadi hal yang memusingkan bagi pemilik bisnis, menemukan solusi jasa konsultan pajak Bersertifikat dan Berkualitas kami siap membantu bisnis Anda.

    BalasHapus