Kamis, 06 Januari 2011

Saat Kita Butuh NPWP

Nama : Daud Abdurrahman
Kelas/NPM : 4EB11 / 20207256
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R



Seiring dengan usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001 pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan cara “memaksa” Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
a. Pemilik tanah dan bangunan mewah;
b. Pemilik mobil mewah;
c. Pemilik kapal pesiar atau yacht;
d. Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. Orang asing;
f. Pegawai tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-lain, yang belum ber-NPWP.

Pemberian NPWP secara jabatan tersebut akan dilakukan sejak tanggal 1 September 2005. Dengan demikian diharapkan jumlah Wajib Pajak akan mencapai 10 juta Wajib Pajak pada tanggal 20 Oktober 2005.

Apabila pemberian NPWP tersebut dilakukan secara serentak, maka dalam waktu singkat akan terdapat banyak Wajib Pajak baru yang belum atau bahkan tidak mengetahui tentang hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukannya selaku wajib pajak (setelah memperoleh NPWP). Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan system self assessment, oleh karena itu wajib pajak harus memahami hak dan kewajiban perpajakannya agar dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik. Hal ini agar wajib pajak terhindar dari masalah-masalah yang mungkin timbul dikemudian hari yang mungkin merugikan.

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak secara umum

Berdasarkan undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan, sebagaimana terakhir telah diubah dengan undang-undang no 16 tahun 2000, terdapat hak dan kewajban wajib pajak sebagai berikut :

a) Kewajiban Wajib Pajak.

1) Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP. Dalam rangka program extensifikasi, meskipun Wajib Pajak tidak (belum) mendaftarkan diri, bagi wajib pajak yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP maka akan diberikan NPWP secara jabatan. Apabila kepada wajib pajak telah diberikan NPWP secara jabatan, maka telah menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk mendaftarkan diri.

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak, oleh karena itu kepada setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain daripada itu, Nomor Pokok Wajib Pajak juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan, Wajib Pajak diwajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimilikinya.

2) Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang memenuhi syarat untuk dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain dipergunakan untuk mengetahui identitas Pengusaha Kena Pajak yang sebenarnya, juga berguna untuk melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) serta untuk pengawasan administrasi perpajakan.

3) Mengambil sendiri Surat Pemberitahuan di tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam rangka pelayanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak, formulir Surat Pemberitahuan disediakan pada kantor-kantor di lingkungan DJP dan tempat-tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang diperkirakan mudah terjangkau oleh Wajib Pajak.

4) Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. Bagi Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.

5) Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak

6) Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Dikecualikan dari kewajiban pembukuan, tetapi diwajibkan melakukan pencatatan bagi Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha harus disimpan oleh wajib pajak selama 10 (sepuluh) tahun. Karena selama jangka waktu tersebut DJP masih dapat melakukan pemeriksaan.

7) Dalam hal terjadi pemeriksaan pajak, Wajib Pajak wajib :
• Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
• Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
• Memberikan keterangan yang diperlukan.

b) Hak Wajib Pajak

1) Wajib Pajak berhak untuk menerima tanda bukti pelaporan SPT. Untuk Surat Pemberitahuan yang disampaikan dengan pos tercatat melalui kantor pos dan giro, maka tanggal pegiriman dianggap sebagai tanggal penerimaan.

2) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT. Apabila Wajib Pajak ternyata tidak dapat menyampaikan atau menyiapkan laporan keuangan tahunan atau neraca perusahaan beserta laporan laba rugi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan agar memperoleh perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan hanya dapat diberikan paling lama 6 (enam) bulan.

3) Wajib Pajak berhak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan ke KPP. Terhadap kekeliruan dalam pengisian Surat Pemberitahuan yang dibuat oleh Wajib Pajak, masih terbuka baginya hak untuk melakukan pembetulan atas kemauan sendiri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan.

4) Wajib Pajak dapat untuk mengajukan permohonan penundaan dan permohonan untuk mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan kemampuannya.

Atas permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang termasuk kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, meskipun tanggal jatuh tempo pembayaran telah ditentukan. Kelonggaran tersebut diberikan dengan hati-hati untuk paling lama 12 (dua belas) bulan dan terbatas kepada Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan likuiditas.

5) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penurunan angsuran PPh Pasal 25.

6) Wajib pajak berhak untuk mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (melakukan restitusi) .

7) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan pembetulan salah tulis atau salah hitung atau kekeliruan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak.

8) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak dan memperoleh kepastian terbitnya keputusan atas surat keberatannya.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan

9) Wajib Pajak berhak mengajukan banding ke pengadilan pajak atas keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

10) Wajib Pajak berhak untuk mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan pengenaan sanksi perpajakan serta pembetulan ketetapan pajak yang salah atau keliru.

11) Wajib Pajak berhak memberikan kuasa khusus kepada orang lain yang dipercayainya untuk mewakilinya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Sumber : http://triyani.wordpress.com/category/pajak/artikel-pajak-pajak/

Pajak itu apa??

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat


Ciri pajak

Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:

1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).


Saat ini perpajakan menjadi bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP) karena wajib pajak harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan perpajakan yang menganut asas self assessment system. Dengan asas ini wajib pajak diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

Untuk mempersiapkan itu semua, maka wajib pajak harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidang perpajakan sehingga wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar. Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

Perkembangan Konsultan Pajak

Nama : Daud Abdurrahman
Kelas/NPM : 4EB11 / 20207256
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R



Sejarah Perkembangan Pajak

Pada awal mulanya pajak hanya merupakan pemberian sukarela kepada raja dan bukan merupakan paksaan dan kewajiban seperti pajak yang ada pada zaman sekarang. Pajak mulai menjadi pungutan sejak zaman romawi, pada awal republik Roma (509-27 SM sudah mulai dikenal beberapa jenis pungutan pajak, seperti censor, questor dan beberapa lainnya.

Pada zaman roma tidak disebut pajak seperti zaman sekarang tetapi disebut publican trubutum, dan pajak pada zaman tersebut merupakan pajak langsung atas kepala negara.

Pada zaman kaisar terkenal julius caesar pajak dikenal dengan nama centesima rerum venalium, yaitu sejenis pajak penjualan yang besarnya sebesar 1% dari omset penjualan. Didaerah lain italia dikenal dengan nama decumae, yaitu pungutan yang besarnya 10% dari dari para petani atau penguasa tanah.

Indonesia sendiri pajak sudah mulai ada sejak belanda masuk ke Indonesia terutama setelah berdirinya VOC, pungutan bisa berupa kerja paksa atau upeti.

Ada beberapa macam fungsi pemerintahan suatu negara yaitu,

1. Melaksanakan penertiban (law and order),
2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
3. Pertahanan
4. Menegakkan keadilan


Sejarah dan perkembangan konsultan pajak

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultan “accounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan undang-udang perpajakan.

Pada umumnya jasa yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi dua hal yakni: Pertama, Tax Consulting. Konsultan Pajak bertindak sebagai Penerima Kuasa untuk kepentingan mewakili dan atau mendampingi Wajib Pajak apabila terjadi pemeriksaan pajak. Kedua, Attorney at Tax Law. Konsultan Pajak bertindak sebagai Kuasa Hukum Pajak untuk kepentingan mewakili atau mendampingi Wajib Pajak di Pengadilan Pajak.

Disamping itu ada pekerjaan lain yang lebih bersifat administratif dilakukan oleh Konsultan Pajak, yaitu: Pertama, Tax Compliance yakni menyiapkan laporan pajak serta melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak. Kedua, Tax Publication yakni menyampaikan informasi tentang peraturan pajak kepada Wajib Pajak.


Untuk menjadi Konsultan Pajak, setiap orang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Bertempat tinggal di Indonesia;

3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atau setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak;

4. Tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah


5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; lihat Pajak Akuntansi dan Konsultan Akuntansi

8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunjuk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia;

9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.

Untuk melakukan praktek sebagai Jasa Konsultan pajak, seorang Konsultan Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, wajib mempunyai Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Jasa-jasa yang ditawarkan oleh Konsultan Pajak

1. Jasa Perencanaan Pajak
Perencanaan manajemen dalam bidang perpajakan (Jasa Pajak) yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak, memperoleh alternatif terbaik untuk penghematan pajak yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan mempersiapkan anggaran perpajakan.

2. Jasa Konsultan Pajak
Jasa Konsultan dalam bidang perpajakan untuk periode tertentu yang dilaksanakan baik melalui surat maupun tatap muka langsung.

3. Jasa Pengisian SPT Perpajakan
Jasa pengisian SPT Tahunan dan SPT Masa sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Lihat Jasa Akuntansi dan Pajak Akuntansi

4. Jasa Pendamping Pemeriksaan PajakJasa untuk mendampingi dan mewakili klien dalam menghadapi pemeriksaan oleh aparat perpajakan (Akuntansi Pajak).


5. Jasa Penanganan Kasus PerpajakanJasa untuk mengajukan keberatan, restitusi dan peninjauan kembali ke Dirjen Pajak atau mengajukan gugatan dan naik banding ke Pengadilan Pajak (Pajak Jasak).

6. Jasa Review PerpajakanJasa mereview catatan atau pembukuan klien dalam mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku, mengidentifikasi kewajiban pajak potensial dan merencanakan langkah-langkah untuk mengatasinya.


KODE ETIK KONSULTAN PAJAK INDONESIA

1.Untuk menjaga kehormatan dan keluhuran profesi Konsultan Pajak, Perkumpulan mempunyai Kode Etik yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan;

2. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Perkumpulan;

3. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan;

4. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode Etik Perkumpulan berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan.

5. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Kode Etik Perkumpulan mengandung unsur pidana;

6. Perubahan Kode Etik Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

7. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan kode etik Perkumpulan.

Tata cara pelaksanaan Kode Etik diatur secara tersendiri di Kode Etik Perkumpulan.


STANDAR PROFESI KONSULTAN PAJAK INDONESIA

a. Untuk tercapai adanya standar minimal Konsultan Pajak, maka ditetapkan Standar Profesi yang ditetapkan oleh Kongres/Kongres Luar Biasa dan merupakan standar teknis yang wajib ditaati oleh setiap anggota Perkumpulan.

b. Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Standar Profesi Perkumpulan.

c. Pengawasan atas pelaksanaan Standar Profesi dilakukan oleh Dewan Pembina;

d. Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili pelanggaran Standar Profesi Perkumpulan
berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan;

e. Keputusan Dewan Kehormatan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap Standar Profesi Perkumpulan mengandung unsur pidana;

f. Perubahan Standar Profesi Perkumpulan dilakukan di Kongres/Kongres Luar Biasa;

g. Dewan Kehormatan melakukan upaya-upaya untuk menegakkan standar profesi Perkumpulan;



Kursus Brevet A, B & C

Tentang Pelatihan

Perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP),dimana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu asas self assesment system. Dalam asas ini, WP diwajibkan untuk menghitung, membayar/menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Pelatihan Brevet A dan B Terpadu didesain untuk bisa memberikan pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif dalam bidang perpajakan sehingga dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Pelatihan Brevet C adalah pelatihan di tingkat lanjutan bagi para praktisi perpajakan yang berniat untuk meningkatkan kualifikasi dan pengetahuan lanjutan di bidang perpajakan.

Menjawab Permasalahan

Dalam pelatihan ini diharapkan bisa menjawab permasalahan dalam hal pemahaman, pelaporan dan prosedur perpajakan yang paling efektif dan efisian bagi individu maupun institusi/perusahaan

Peserta Yang Tepat
Pelatihan ini didesain sebagai sarana pembelajaran yang tepat bagi :

* SDM di bagian pajak/keuangan, praktisi akuntansi, auditor, konsultan
* Para akademisi (pelajar, mahasiswa, dosen)
* Lulusan D3, S1 dan S2
* Para pengusaha atau investor

Materi Pelatihan

Pelatihan akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan berorientasi kepada materi USKP.


Perbedaan Kami Dengan Yang Lain

* Diperkuat dengan adanya MoU antara Dewan Pengurus Nasional IAI dengan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP_169/PJ/2006 tetang Sosialisasi Perpajakan yang ditandatangani tanggal 23 November 2006
* Memiliki izin dari Depniknas No. 139/1.851.47 Izin Depdiknas merupakan landasan legal setiap penyelenggarakan kursus
* Materi yang mencakup UU perpajakan terbaru
* Modul pelatihan yang selalu di update
* Peserta dapat mendiskusikan perlakuan pajak untuk diri perusahaan
* Tim instruktur yang perpengalaman dan kompenten di bidangnya
* Praktis dan efisien
* Tersedia berbagai pilihan waktu belajar
* Sertifikasi kelulusan dari Ikatan Akuntan Indonesia
* Bea siswa mengikuti ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) tingkat A atau mengikuti brevet C bagi peserta terbaik untuk pelatihan brevet A dan B
* Fasilitas pindah ke penyelenggaraan kurusu IAI wilayah yang tersedia, apabila peserta berpindah domisili
* Alumni kursus brevet IAI berhak mengikuti seluruh kegiatan PPL yang diselenggarakan IAI Pusat dengan harga discount khusus

Jadwal Pelatihan

Alternatif kelas yang bervariatif dengan enam pilihan :
1. Eksekutif Sore I : Selasa & Kamis Pukul 16.30 - 21.15 WIB
2. Eksekutif Sore II : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 16.30 - 21.15 WIB
3. Reguler Pagi : Sabtu & Minggu Pukul 08.00 - 13.15 WIB
4. Reguler Siang : Sabtu & Minggu Pukul 13.30 - 18.15 WIB
5. Reguler Ekstra : Senin, Rabu & Jum'at Pukul 13.00 - 17.00 WIB
6. Intensif : Senin s/d Jum'at Pukul 18.30 - 21.00 WIB

Materi pelatihan
Pelatihan disesuaikan dengan perkembangan terbaru perpajakan dan silabus ujian sertifikasi konsultan pajak, dan mencakup materi sebagai berikut:


BREVET A DAN B TERPADU

MATERI

1. Pengantar Hukum Pajak

2. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) A

3. PPh Orang Pribadi

4. Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN & PPn BM) A

5. Bea Meterai (BM)

6. Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

7. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

8. PPh Pemotongan Pemungutan (PPh POTPUT)

9. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

10. PPN B

11. KUP B

12. Pemeriksaan Pajak

13. Akuntansi Perpajakan

14. Ujian


BREVET C

MATERI

1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP C)

2. PPh Orang Pribadi

3. Perpajakan Internasional

4. Pajak Penghasilan WP Badan (PPh Badan)

5. Tax Planning

6. Akuntansi Perpajakan

7. Ujian


Biaya Pelatihan
Biaya pelatihan sebagai berikut :
1) Kelas Eksekutif Brevet AB Sore
a. Anggota IAI Rp. 2.900.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 3.100.000,-

2) Kelas Reguler Brevet AB
a. Anggota IAI Rp. 2.600.000,-
b. Non Anggota IAI Rp. 2.800.000,-


3) Kelas Reguler Brevet C
a. Eks AB AI Rp. 2.000.000,-
b. Anggota IAI Rp. 2.200.000,-
c. Non Anggota IAI Rp. 2.400.000,-

Fasilitas Pelatihan

* Modul Pelatihan yang selalu diupdate
* Satuan Undang-undang Perpajakan
* Training Kit (Block Note, Paper Bag, Ballponit)
* Ruang dan fasilitas yang memadai
* Kartu Alumni Brevet yang digunakan untuk mendapatkan harga discount khusus kegiatan di bidang perpajakan IAI
* Coffe/Tea Break dan makan bagi kelas eksekutif dan snack serta air mineral bagi kelas regular

Sumber : http://www.iaiglobal.or.id/ppl/ppl.php?id=12

Apa itu "Tax Consultant" ??

Nama : Daud Abdurrahman
Kelas/NPM : 4EB11 / 20207256
Dosen : Hary Wachyuni Achmad R

Konsultan Pajak

Konsultan Pajak
Profesi konsultan pajak adalah profesi yang dijalankan oleh profesional yang memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak Konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Syarat menjadi Konsultan Pajak
1. Warga Negara Indonesia
2. Bertempat tinggal di Indonesia
3. Memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) atua setingkat dengan itu dari Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
4. Tidak terkait dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara atau Badan usaha Milik Negara/Daerah.
5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
7. Memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
8. Bersedia menjadi anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan tunduk pada Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
9. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak.


Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak

Hak Konsultan Pajak
1. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat A berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
2. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat B berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak Penanaman Modal, Bentuk Usaha Tetap, dan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
3. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat C berhak memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.


Kewajiban Konsultan Pajak
1. Konsultan Pajak wajib memenuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Konsultan Pajak wajib menyampaikan kepada Wajib Pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Dalam mengurus pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak, setiap Konsultan Pajak wajib:
• memiliki Izin Praktek Konsultan pajak yang masih berlaku
• memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak.
4. Konsultan Pajak wajib mematuhi prosedur dan tata tertib kerja yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan negara.
5. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktek Konsultan Pajak Sertifikat wajib mengikuti penataran/pendidikan penyegaran perpajakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
6. Konsultan Pajak wajib memenuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
7. Konsultan Pajak wajib membuat Laporan Tahunan yang berisi jumlah dan keterangan mengenai Wajib Pajak yang telah diberikan jasa di bidang perpajakan dan melampirkan fotokopi Sertifikat Penataran/Pendidikan Penyegaran Perpajakan.
8. Laporan Tahunan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama akhir bulan April tahun takwin berikutnya.
9. Konsultan Pajak dapat mengajukan permohonan penundaana penyampaian laporan tahunan secara tertulis untuk paling lama 3 (tiga) bulan.


Materi Pelatihan Konsultan Pajak
Brevet A : Pajak Orang Pribadi
1. Pancasila
2. PPh Orang Pribadi
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN dan SPT Masa PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Orang Pribadi (1770)
10. Kode Etik Profesi


Brevet B : Pajak Badan
1. Pancasila
2. PPh Badan
3. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
4. PPh Pasal 22/23/26
5. PPN
6. KUP/PPSP/BPSP
7. BM/PBB/BPHTB
8. Akuntansi Perpajakan
9. SPT PPh Badan
10. SPT Masa PPN
11. Kode Etik Profesi


Brevet C : Pajak Internasional
1. PPh Badan
2. PPh Pasal 21 dan SPT 1721
3. PPh pasal 22/23/26
4. PPN
5. KUP/PPSP/BPSP
6. Perpajakan Internasional
7. Akuntansi Perpajakan
8. SPT PPh Badan
9. SPT Masa PPN
10. Kode Etik Profesi


Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)
Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak merupakan pintu gerbang bagi para praktisi pajak untuk memperoleh Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Praktisi pajak yang sudah lulus USKP berhak menyandang gelar BKP (Bersertifikat Konsultan Pajak). USKP diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bekerja sama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan. Sedangkan kurikulum, peraturan, soal ujian, dan metode penilaian USKP diselenggarakan oleh Konsorsium Pengembangan Konsultan Pajak Indonesia. Konsorsium ini adalah suatu kerja sama antara pihak-piahk yang berkepentingan dan terkait dengan Konsultan Pajak Indonesia yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang terkait dengan pendidikan perpajakan, dan yayasan pendidikan yang mempunyai jurusan ilmu perpajakan.

Kriteria Kelulusan
• Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus).
• Peserta USKP dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.
• USKP diselenggarakan dengan sistem kredit dengan batas mengulang dalam kurun waktu 2 (dua) tahun untuk 1 (satu) tingkatan sertifikat.

dikutip dari :
http://pajakindonesia-primarycons.blogspot.com/2008/05/profesi-konsultan-pajak-tax-consultant.html